Pengertian Hukum: Definisi, Unsur-Unsur, Tujuan, dan Jenisnya

Bidang hukum merupakan salah satu bidang yang sedang diminati banyak orang saat ini. Buktinya pada saat seseorang kuliah pasti banyak yang berminat ke fakultas hukum. Pasalnya banyak yang beranggapan bidang hukum memiliki prospek kerja yang cerah.
Nah kemudian pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan mengenai pengertian hukum, pengertian hukum menurut para ahli, unsur-unsur hukum, tujuan hukum, dan jenis-jenis hukum lengkap. Simak penjelasannya berikut ini ya.
Pengertian Hukum
Hukum memiliki banyak pengertian yang pertama menyebutkan bahwa ketentuan atau aturan yang sudah dibuat yang bentuknya bisa tidak tertulis maupun bisa juga tertulis yang isinya mencakup tentang kehidupan bermasayarakat yang mana bila aturan itu dilanggar akan dikenai hukuman / sanksi bagi si pelanggar.
Pengertian lain menjelaskan bahwa hukum memiliki pengertian sebuah peraturan yang tergabung dalam suatu sistem yang mana berisi mengenai norma – norma yang fungsi dan tujuannya yaitu untuk mencegah kekacauan, mengendalikan perilaku seseorang, serta menjaga keadilan dan ketertiban.
Karena pentingnya hukum yang sudah kita lihat diatas maka perlu adanya kesadaran hukum. Kesadaran hukum sendiri memiliki suatu tujuan mencegah penyalahgunaan kekuasaan serta melindungi seseorang dari penyalahgunaan tersebut. Tujuan adanya hukum yaitu untuk mengatur suatu Negara agar tercipta suatu keadilan dan kesejahteraan.
Tadi kita sudah membahas mengenai pengertian hukum, selanjutnya adalah karakteristik hukum antara lain sebagai berikut :
- Adanya sanksi, sanksi adalah suatu hukuman yang diberikan kepada seseorang jika seseorang itu melanggar hukum.
- Adanya perintah atau larangan, perintah atau larangan ini dapat diartikan mengenai hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan di kalangan masyarakat.
- Memiliki sifat yang memaksa, berarti bahwa hukum wajib dipenuhi tanpa alasan apapun.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Tadi kita sudah mengetahui pengertian hukum secara umum, berikut saya akan menjelaskan mengenai pengertian hukum menurut para ahli.
1. S. M. Amin
Hukum adalah peraturan yang mana sudah tersusun secara rapi berisi sanksi dan norma yang memiliki tujuan mengatur kehidupan bermasyarakat yang tertib, aman, dan terpelihara.
2. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Menyebutkan bahwa hukum adalah sekumpulan asas dan kaidah yang digunakan untuk mengatur kehidupan dan pergaulan di masyarakat. Tujuannya adalah untuk memelihara dan mewujudkan kehidupan yang tertib agar kaidan dalam masyarakat bisa terwujud.
3. Plato
Menurutnya hukum memiliki pengertian kumpulan dari banyak aturan yang terkumpul menjadi satu dimana memiliki sifat yang mengikat baik di masyarakat maupun hakim.
4. J. C. T. Simorangkir
Menyebutkan bahwa hukum memiliki arti semua peraturan yang digunakan untuk mengatur dan menentukan segala tingkah laku manusia yang bersifat memaksa dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
5. Prof. Dr. Van Kan
Menjelaskan bahwa hukum memiliki pengertian yaitu suatu peraturan yang memiliki tujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat di dalam suatu Negara yang bersifat memaksa.
6. E. M. Meyers
Mengatakan bahwa hukum memiliki pengertian suatu aturan yang menjadi pedoman atau acuan manusia dalam hidup bermasyarakat yang didalamnya memang mengandung aturan untuk mengatur semua tingkah laku manusia dalam bermasyarakat.
Unsur – Unsur Hukum
Pada penjelasan sebelumnya kita sudah membahas mengenai pengertian hukum secara umum dan menurut para ahli. Berikutnya kita akan membahas mengenai unsur-unsur dari hukum simak penjelasannya berikut ini.
1. Memiliki Sifat Memaksa
Yang memiliki arti bahwa hukum bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan jika ada yang melanggar aka nada sanksi / hukuman yang diberikan.
2. Dibuat oleh Lembaga yang Khusus
Hukum tidak asal asalan semua pihak bisa membuat. Hukum hanya bisa dibuat oleh pihak yang berwenang contohnya adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dibuat oleh badan resmi dalam bidang legislatif.
3. Adanya Sanksi Bagi Pelanggar Hukum
Hukum memiliki sifat yang memaksa jika ada yang melanggar otomatis akan ada sanksi yang dikenai kepada si pelanggar. Sanksi yang diberikan pun akan sesuai dengan kesepakatan diawal yang sudah ditetapkan dalam perundang-undangan.
4. Untuk Mengatur Perilaku Masyarakat
Hal ini berarti bahwa hukum memiliki tujuan untuk mengatur perilaku masyarakat agar teratur dan tertib dalam berperilaku di masyarakat.
Tujuan Hukum
Setelah kita mengetahui penjelasan dari hukum diatas maka selanjutnya kita akan membahas mengenai Tujuan Hukum. Simak penjelasannya berikut ini.
- Agar masyarakat hidup makmur
- Sebagai alat penegakan dalam pembangunan di suatu Negara
- Dalam pergaulan di masyarakat hukum dijadikan sebagai petunjuk atau pedoman
- Supaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia
- Hukum dijadikan sebagai jaminan untuk kebahagiaan, keamanan, dan kenyamanan
Jenis – Jenis Hukum
Dalam pembagian hukum terdapat jenis-jenis hukum, adapun jenisnya sebagai berikut:
1. Berdasarkan Sumbernya
Hukum yurisprudensi
Adalah hukum yang ada berdasarkan hasil dari putusan hakim, yang tujuannya untuk menyelesaikan suatu perkara sama.
Hukum adat
Adalah hukum yang ada atau dibuat karena kebiasaan dari daerah tertentu.
Hukum doktrin
Adalah hukum yang ada karena adanya pendapat dari ahli hukum atau seseorang yang pintar dalam hukum yang sudah disepakati.
Hukum traktat
Adalah hukum yang ada karena adanya perjanjian oleh dua Negara bisa juga lebih dalam bidang keperdataan.
Hukum Undang-undang
Adalah hukum yang ada pada peraturan perundang-undangan.
2. Berdasarkan Tempatnya
Hukum internasional
Adalah hukum yang berada dalam dunia internasional yang berisi tentang hubungan antar Negara.
Hukum nasional
Adalah hukum yang mengatur dan berlaku hanya di suatu Negara saja.
3. Hukum Berdasarkan Isinya
Hukum publik
Adalah hukum yang tujuannya untuk mengatur suatu individu atau masyarakat di suatu Negara.
Contohnya adalah hukum administrasi Negara, hukum tata Negara, dan hukum pidana.
Hukum privat
Adalah hukum yang tujuannya untuk menjaga hubungan antar sesama manusia dengan kepentingannya supaya teratur.
Contohnya adalah hukum perdata, hukum sipil, dan hukum dagang.
4. Berdasarkan Wujudnya
Hukum Subyektif
Adalah hukum yang dikenai hanya pada orang atau pihak tertentu saja yang biasa disebut dengan hak seseorang.
Hukum obyektif
Adalah hukum yang berlaku umum dan berada dalam suatu Negara.
5. Berdasarkan Sifatnya
Hukum yang mengatur
Adalah hukum yang sifatnya memiliki aturan apabila pihak yang berkaitan sudah memiliki aturan sendiri maka hukum nya boleh dikesampingkan.
Hukum yang memaksa
Adalah hukum yang sifatnya mengatur secara mutlak, memaksa tanpa menghiraukan keadaan.
6. Berdasarkan Bentuknya
Hukum tidak tertulis
Adalah hukum yang sudah berlaku dan wajib ditaati walau bentuknya tidak tertulis.
Hukum tertulis
Adalah hukum yang bentuknya tertulis biasanya terletak di dalam perundang-undangan.
7. Berdasarkan Cara Mempertahankannya
Hukum formal
Adalah hukum yang berisi tentang aturan cara mengani bagaimana cara menjalankan hukum material.
Hukum material
Adalah hukum yang berisi tentang perintah serta larangan yang isinya adalah hubungan serta kepentingan.
8. Berdasarkan Waktunya
Ius constituendum
Adalah hukum yang unik yaitu hukum yang masa berlaku nya justru di masa yang akan datang.
Hukum asasi
Adalah hukum yang berlakunya di seluruh Negara, di semua tempat, dan sepanjang waktu.
Ius constitutum
Adalah hukum yang berlaku di daerah tertentu untuk masyarakat tertentu.
Demikian artikel mengenai Pengertian Hukum. Definisi, Unsur-Unsur, Tujuan, dan Jenis hukum semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan serta wawasan kalian dalam bidang hukum tentunya dan jika artikel ini bermanfaat boleh kalian share ya.